Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti-ganti Kebijakan Terkait Transportasi di Masa Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 18/12/2020, 15:03 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Rapid test antibodi atau PCR

Seiring dengan itu, ada 26 Juni 2020, Satgas Covid-19 RI mengeluarkan aturan terkait perjalanan. Kebijakan dibuat setelah digaungkan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam perjalanan menggunakan transportasi umum, pemerintah mewajibkan penumpang menyertakan beberapa dokumen. Di antaranya rapid test antibodi dengan hasil non-reaktif atau swab PCR negatif.

Kewajiban melampirkan dokumen hasil rapid test antibodi atau PCR ini masih terus diterapkan hingga peraturan baru diterbitkan. Dokumen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR

Perubahan ke rapid test antigen

Kemudian, mulai 18 Desember 2020, pemerintah berencana mengganti syarat rapid test antibodi dengan rapid test antigen.

Adapun masa berlaku rapid test antigen dalam syarat baru perjalanan sama dengan rapid test antibodi, yakni dua pekan atau 14 hari sejak diterbitkan.

Berbeda dengan rapid test antibodi yang mengambil sampel darah, dalam rapid test antigen diperlukan spesimen swab orofaring atau swab nasofaring.

Tes dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Di Indonesia, harga rapid test antigen masih bervariasi dan tergolong lebih mahal dibandingkan rapid test antibodi. Harga test antigen di Tanah Air berkisar antara Rp 349.000 hingga Rp 665.000.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Sumber: Kompas.com (Mela Arnani, Singgih Wiryono, Rindi Nuris/Editor: Sabrina Asril, Irfan M, Inggried D)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com