Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Foto Pengumuman Penumpang KA Wajib Swab Antigen, Benarkah Sudah Berlaku?

Kompas.com - 18/12/2020, 13:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada Kamis (17/12/2020), beredar beberapa foto pemberitahuan wajib rapid atau swab antigen di media sosial Twitter.

Pada foto yang beredar itu terlihat selembar kertas pemberitahuan di stasiun.

Isi pengumuman itu memberitahukan bahwa mulai keberangkatan 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, tidak bisa lagi menggunakan hasil rapid test.

Calon penumpang wajib menggunakan hasil swab antigen. Sejumlah warganet menanyakan hal ini dengan menautkannya ke akun Twitter PT KAI. 

"Maaf @KAI121 benarkah berita ini? Saya mau pulang kampung. tiket kereta sama swab nya mahalan swabnya :("

"Ini rapid harganya segede tiket kereta bisnis, padahal belinya tiket ekonomi -_-"

Namun, dari dua unggahan itu, tidak ada informasi di stasiun mana informasi itu ditempel.

Bagaimana penjelasan KAI?

Penjelasan PT KAI

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menjelaskan, pemberitahuan itu memang sempat ditempel pada Kamis (17/12/2020), tetapi kemudian dicabut.

"Ini agar diabaikan saja, karena saat itu juga langsung dicabut pamflet tersebut," kata Joni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Saat ditanya, di stasiun mana saja pemberitahuan itu ditempel, Joni enggan menjawabnya.

Dia juga tidak menjelaskan mengapa pemberitahuan itu ada.

Joni memastikan, swab antigen belum diberlakukan pada 18 Desember 2020 karena KAI masih menerapkan ketentuan lama.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," kata dia.

Mengenai kapan kebijakan swab antigen diterapkan, KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com