KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Syarat tersebut yakni kewajiban membawa hasil rapid test antigen Covid-19 saat bepergian.
Kewajiban penggunaan hasil rapid test antigen Covid-19 tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Lantas apa beda antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR?
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!