"Ini akan membuat PSBB lama-lama akan kurang bermakna, karena istilahnya terus diganti," lanjut Drajat.
Sementara itu, epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengaku tak masalah jika pemerintah menggunakan istilah baru.
Namun, istilah itu harus disertai dengan maksud yang jelas dan tidak menghilangkan esensinya.
"Tidak apa-apa menggunakan istilah baru, asal jelas maksudnya dan tidak malah mengaburkan esensi terutama yang berkaitan dengan pemutusan rantai penularan," kata Windhu, saat dihubungi secara terpisah, Kamis.
Baca juga: Luhut: Pengetatan Terukur Saat Natal dan Tahun Baru Bukan Seperti PSBB