Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] BPKB/Sertifikat Tanah Tak Masuk Syarat Pencairan BSU Guru Honorer Madrasah

Kompas.com - 15/12/2020, 15:28 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi salah satu syarat mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS yakni membawa BPKP atau sertifikat tanah ke kantor bank penyalur yang sudah ditunjuk.

Informasi yang beredar di media sosial itu muncul saat Kementerian Agama memastikan bahwa subsidi gaji guru honorer di sekolah madrasah segera cair.

Kementerian Agama menegaskan, syarat membawa BPKP atau sertifikat tanah untuk mencairkan BSU guru madrasah non-PNS tidak benar.

Syarat pencairan yakni membawa KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengedarkan tangkapan layar berisi syarat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) periode 2020/2021 semester 1. Pencairan dilakukan di kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI dan BRI Syariah.

Salah satu akun yang melayangkan informasi itu menyebut dokumen yang harus dibawa saat pencairan dana yakni KTP atau karta tanda pengenal lain, NPWP (jika sudah memiliki), dan surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020.

Syarat lain yakni SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai dan BPKB atau sertifikat tanah.

Tangkapan layar berisi informasi keliru mengenai syarat pencairan BSU guru madrasah non-PNS.Facebook Tangkapan layar berisi informasi keliru mengenai syarat pencairan BSU guru madrasah non-PNS.

Tangkapan layar serupa juga dapat dilihat di posting akun ini, ini, dan ini.  

Bantahan 

Kementerian Agama menegaskan, salah satu syarat pencairan BSU guru madrasah non-PNS yakni BPKP atau sertifikat tanah tidak benar.

"Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah non_PNS adalah membawa BPKP atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias hoaks," tulis Kementerian Agama dalam akun resminya di Twitter, Selasa (15/12/2020).

Dinukil dari Kompas.com, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain menjelaskan cara mencairkan BSU atau subsidi gaji bagi guru honorer madrasah.

Untuk mencairkan BSU, guru honorer Kemenag datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu Bank BRI/BRI Syariah, dengan membawa KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Kemudian, guru honorer bisa mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di Bank BRI/BRI Syariah. Setelah proses itu selesai, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta," tutur Zain.

Dia menambahkan, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru honorer yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi guru yang belum memiliki NPWP dikenakan Pph 6 persen.

Mereka yang mendapatkan subsidi gaji adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.
  • Bukan penerima program pra kerja.
  • Bukan penerima BSU lainnya.
  • Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Sebanyak 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam akan menerima subsidi gaji dari pemerintah lewat Kemenag. Jumlah ini terdiri dari 542.901 guru honorer madrasah dan 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.

Kesimpulan

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi syarat membawa BPKP atau sertifikat tanah untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com