Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi salah satu syarat mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS yakni membawa BPKP atau sertifikat tanah ke kantor bank penyalur yang sudah ditunjuk.
Informasi yang beredar di media sosial itu muncul saat Kementerian Agama memastikan bahwa subsidi gaji guru honorer di sekolah madrasah segera cair.
Kementerian Agama menegaskan, syarat membawa BPKP atau sertifikat tanah untuk mencairkan BSU guru madrasah non-PNS tidak benar.
Syarat pencairan yakni membawa KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.
Sejumlah akun Facebook mengedarkan tangkapan layar berisi syarat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) periode 2020/2021 semester 1. Pencairan dilakukan di kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI dan BRI Syariah.
Salah satu akun yang melayangkan informasi itu menyebut dokumen yang harus dibawa saat pencairan dana yakni KTP atau karta tanda pengenal lain, NPWP (jika sudah memiliki), dan surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020.
Syarat lain yakni SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai dan BPKB atau sertifikat tanah.
Tangkapan layar serupa juga dapat dilihat di posting akun ini, ini, dan ini.
Kementerian Agama menegaskan, salah satu syarat pencairan BSU guru madrasah non-PNS yakni BPKP atau sertifikat tanah tidak benar.
"Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah non_PNS adalah membawa BPKP atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias hoaks," tulis Kementerian Agama dalam akun resminya di Twitter, Selasa (15/12/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan