Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Berapa Suara untuk Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020?

Kompas.com - 13/12/2020, 10:33 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 25 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tercatat hanya ada pasangan calon tunggal. Mereka pun akhirnya melawan kotak kosong saat pemungutan suara Rabu (9/12/2020).

Salah satu daerah yang mengalami kondisi tersebut ialah Kabupaten Humbang Hasundutan di Sumatera Utara. Paslon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan, melawan kotak kosong.

Berdasarkan hasil sementara real count di laman KPU, per Sabtu (12/12/2020) pukul 19.43 WIB, sebanyak 338 dari 385 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (80,00 persen) telah dihitung suaranya.

Hasilnya, kotak kosong memperoleh 41.544 suara atau 47,5 persen, sedangkan paslon Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan memperoleh 45.847 suara atau 52,5 persen.

Dengan sisa jumlah TPS yang masih dihitung suaranya, segala kemungkinan masih terbuka.

Baca juga: Paslon Pilkada 2020 di 25 Daerah Lawan Kotak Kosong, Ini Hasil Sementara Real Count-nya

Namun, berapa suara yang dibutuhkan agar menang dari kotak kosong?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, negara mengakomodasi Pilkada yang hanya diikuti paslon tunggal dengan cara menghadirkan kolom/kotak kosong sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat.

Kemudian, dalam Pasal 54D, diatur pemenang Pilkada dengan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah," bunyi pasal tersebut.

Artinya, baik kotak kosong maupun paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk menjadi memenangi Pilkada.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur-Bupati-Walikota dengan Satu Pasangan Calon, diatur mekanisme yang berlaku jika kotak kosong memenangi Pilkada.

Baca juga: Enam Paslon Tunggal Pilkada Jateng Unggul Telak Lawan Kotak Kosong

"Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya," bunyi aturan tersebut.

Jika kotak kosong memenangi Pilkada 2020, maka KPU setempat akan menggelar pemungutan suara ulang pada saat diadakan Pilkada serentak periode berikutnya.

Sebelum pemungutan suara ulang digelar, maka jabatan kepala daerah akan ditugaskan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan Pasal 25 ayat 3.

"Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tulis pasal Pasal 25 ayat 3.

Baca juga: Fakta Cawabup OKU Ditahan KPK, Unggul Lawan Kotak Kosong, KPU Tunggu Putusan Pengadilan

Memaknai suara untuk kotak kosong

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020), pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengatakan keputusan masyarakat untuk memilih atau memenangkan kotak kosong sama dengan pilihan masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Dia berpendapat, pilihan itu diambil oleh masyarakat untuk "menghukum" atau menyuarakan protes terhadap keputusan elite politik yang dianggap mengecewakan.

Menurut Hendri, fenomena kotak kosong yang muncul di beberapa daerah pada Pilkada 2020 menunjukkan egoisme elite politik di daerah itu.

"Jadi sebetulnya, kalau masyarakat mau menghukum elite politik yang memang egois dan tidak mau mendengarkan aspirasi publik, dengan hanya menghadirkan calon kepala daerah terbatas, itu hukuman paling dahsyatnya adalah memenangkan kotak kosong," kata Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com