Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.
Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan dengan usulan daerah.
Pengecekan BST dapat disimak dengan mengakses situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Awalnya, BST ini disalurkan hingga Desember 2020, namun Kemensos memperpanjang program ini hingga 2021 dengan anggaran Rp 12 triliun.
Perpanjangan tersebut berlaku juga untuk program Bansos Pangan dan Sembako, yang disiapkan bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat ( KPM), dengan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun.
Baca juga: Dapat Bansos Tunai Rp 300.000 atau Tidak, Ini Cara Mengeceknya
Selanjutnya, Kemensos kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi, yakni berupa beras sebanyak 15 kilogram per bulan.
Bantuan ini telah disalurkan pada Agustus hingga Oktober 2020.
Diberitakan Kompas.com, 6 September 2020, bansos beras tersebut hanya dibagikan kepada 10 juta penerima PKH yang tersebar di 34 provinsi.
Mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dari Bulog dan didistribusikan langsung kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.
Agar tidak disalahgunakan, bansos beras ditulis kualitas beras, jumlah, dan untuk PKH.
Bulog memastikan, kualitas dan kuantitas beras dari seluruh gudang Bulog terjamin dengan baik.
Baca juga: Bansos Beras 15 Kilogram, Siapa yang Bisa Dapat dan Bagaimana Penyalurannya?
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.