Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending "S.Pd" di Twitter, Ini Aturan dan Daftar Gelar Akademik di Indonesia

Kompas.com - 02/12/2020, 20:15 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Gelar sarjana pendidikan atau S.Pd menjadi trending topik di media sosial Twitter pada Rabu (2/11/2020).

Setidaknya ada 14.200 twit yang menyebut kata "S.Pd" di twitter hingga pukul 18.53 WIB.

Salah satu yang mengunggah kata "S.Pd" adalah pemilik akun Haji kante @NderekPakKyai.

"Sarjana S.Pd itu harus berguna bagi Nusa dan bangsa," tulis dia, dilengkapi gambar dan kutipan dari KH. Maimun Zubair.

Baca juga: Raih Gelar Sarjana di Usia 78 Tahun, Chamimah: Mahasiswa Lain Memotivasi Saya...

Selain itu juga unggahan dari akun @anaklanang yang dilengkapi gelar-gelar jurusan sosial humaniora.

Lalu, bagaimana perjalanan gelar akademik di Indonesia?

Aturan mengenai gelar akademik di Indonesia tercantum dalam Keputusan Mendikbud No 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.

Kebijakan yang dikeluarkan 9 Februari 1993, merinci dan mengatur penggantian gelar akademik untuk sarjana (sebanyak 21 gelar), gelar magister (28 gelar), dan sebutan profesi (8 sebutan).

Dikutip dari Harian Kompas (27/2/1993), sejumlah gelar lama seperti doktorandus (Drs), sarjana utama (SU), dan MS (magister sastra) yang pernah digunakan, selanjutnya setelah adanya aturantersebut tidak digunakan lagi.

Baca juga: Fenomena Dugaan Plagiat Calon Sarjana, Copy-Paste dan Budaya Instan

Semrawut

Sebelum aturan tersebut dikeluarkan, masalah gelar akademik di indonesia disebut masih semrawut.

Salah satu yang mengkritik waktu itu adalah pakar bahasa Indonesia sekaligus Guru Besar Linguistika pada Universitas Padjadjaran JS Badudu.

Badudu menyebut saat itu lulusan fakultas teknik menggunakan gelar Ir. (insinyur) di depan namanya.

Sementara sarjana science seperti ilmu fisika, kimia, farmasi menggunakan gelar Drs. sama dengan sarjana-sarjana ilmu-ilmu sosial seperti sastra, sosiologi, ekonomi, komunikasi, antropologi, bahkan psikologi.

Sebelum berlaku sistem S-1, S-2, dan S-3, pendidikan di perguruan tinggi dibagi dua.

Paruh pertama tiga tahun bila lulus disebut sarjana muda dan bila selesai dua tahun berikutnya disebut sarjana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com