KOMPAS.com - Meskipun banyak mendapatkan banyak kritikan terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Guna mencegah terjadinya penularan virus, salah satu yang dipersiapkan KPU adalah penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Peralatan pertama yang disiapkan adalah tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, dan sarung tangan plastik untuk pemilih," kata Evi kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Selengkapnya, berikut ini 12 peralatan protokol kesehatan yang harus ada di TPS saat Pilkada 2020: