Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Notifikasi "Cek Kelengkapan Data" Penerima Subsidi Gaji, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 16/11/2020, 16:32 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upahi (BSU) atau subsidi gaji termin II mulai Kamis (12/11/2020).

Pada Sabtu (14/11/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Namun, sejumlah keluhan terkait pencairan BSU termin II ini masih beredar di media sosial.

Salah satunya, notifikasi untuk melengkapi data pekerja, yang muncul saat pekerja mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak di laman Kemenaker.

Aapa maksud notifikasi itu?

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan, notifikasi tersebut memberitahukan kepada pekerja untuk memastikan ulang datanya kepada perusahaan tempatnya bekerja agar tidak ada kendala saat pencairan.

"Pada prinsipnya, data yang tidak valid harus dilakukan perbaikan dan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, hasil perbaikan disampaikan ke Kemenaker untuk dimintakan proses penyaluran kepada Bank Himbara," kata Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening sudah ditutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid
  • Rekening dibekukan
  • Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  • Rekening tidak terdaftar

Muncul pada penerima BSU termin I

Bagaimana jika notifikasi itu didapatkan pekerja yang sebelumnya telah menerima BSU termin I, atau data-datanya sudah lengkap dan valid?

Menjawab pertanyaan itu, Aswansyah mengatakan, jika memang terjadi kasus seperti itu, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila hal ini terjadi, kami akan lakukan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aswanysah.

Baca juga: Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Posko pengaduan BSU

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Sabtu (14/11/2020)  Aswansyah mengatakan, pekerja yang belum memperoleh BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.

Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU," ujar Aswansyah dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.

Tentang BSU

Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca juga: Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com