Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga Apa Saja yang Diatur...

Kompas.com - 14/11/2020, 19:04 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menyita perhatian publik.

Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia ini.

Pembahasan RUU terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Kemudian, RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.

Baca juga: 15 Penyakit akibat Konsumsi Alkohol, Apa Saja?

Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR, dengan 18 dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut dia, minumal beralkohol belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang. Pengaturannya dalam KUHP, deliknya dinilai terlalu umum.

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Sementara itu, Illiza menilai aturan larangan minol merupakan amanah konstitusi dan agama, bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, 11 November 2020.

Sedangkan, masyarakat menyoroti terkait pelarangan minuman alkohol yang dapat berdampak terhadap mata pencaharian dan perekonomian.

Baca juga: 2 Remaja Tasikmalaya Tewas akibat Oplosan, Ini Bahaya Konsumsi Miras

Salah satunya, Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana yang menyebut larangan minuman alkohol dapat memberi dampak buruk bagi daerah wisata.

Menurut dia, aturan akan berpotensi melahirkan transaksi jual beli ilegal atau pasar gelap. Sehingga, minuman alkohol akan tetap ada, tapi akan sulit dikontrol peredarannya karena dilarang.

"Dilarang tapi enggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli itu pasti. Jadi, akhirnya maksudnya barangnya tetap ada tapi malah enggak terkontrol," ujar Frendy, 13 November 2020.

Baca juga: Mengenal Hand Sanitizer LIPI, Berkadar Alkohol 65 Persen dan Dibuat Terbatas

Diminta dikaji ulang

Ilustrasi minuman keras oplosan. (Shutterstock) Ilustrasi minuman keras oplosan. (Shutterstock)

Frendy menilai, meskipun terdapat pengecualian penggunaan alkohol untuk acara atau tempat tertentu, pengawasan di lapangan akan menyulitkan.

Ia menambahkan, yang perlu ditegaskan terkait minuman beralkohol antara lain pengawasan dalam penjualannya, yaitu hanya warga dengan usia 21 tahun ke atas yang diperbolehkan membeli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Permadi Satrio Wiwoho, Politisi Senior Gerindra yang Meninggal Dunia

Profil Permadi Satrio Wiwoho, Politisi Senior Gerindra yang Meninggal Dunia

Tren
Saat Firli Masih Melenggang Bebas, meski Lebih dari 200 Hari Jadi Tersangka...

Saat Firli Masih Melenggang Bebas, meski Lebih dari 200 Hari Jadi Tersangka...

Tren
Apple Umumkan Kehadiran Apple Intelligent Saat WWDC 2024, Fitur Apa Itu?

Apple Umumkan Kehadiran Apple Intelligent Saat WWDC 2024, Fitur Apa Itu?

Tren
KAI Gelar Diskon Tiket Kereta Api 10 Persen di GWN Expo dan Jakarta Fair 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta Api 10 Persen di GWN Expo dan Jakarta Fair 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Gajah Memanggil Sesamanya dengan Nama, Bagaimana Caranya?

Gajah Memanggil Sesamanya dengan Nama, Bagaimana Caranya?

Tren
Masuk Putaran Ketiga Kualifikasi, Ini 3 Skenario Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026

Masuk Putaran Ketiga Kualifikasi, Ini 3 Skenario Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026

Tren
4 Rekor Timnas Indonesia bersama Shin Tae-yong Usai Kalahkan Filipina dengan Skor 2-0

4 Rekor Timnas Indonesia bersama Shin Tae-yong Usai Kalahkan Filipina dengan Skor 2-0

Tren
Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Filipina, Ada yang Soroti Kepiawaian Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Filipina, Ada yang Soroti Kepiawaian Shin Tae-yong

Tren
Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya

Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya

Tren
Mengenal Mesenterium, Organ Baru Manusia yang Berfungsi Menjaga Letak Usus

Mengenal Mesenterium, Organ Baru Manusia yang Berfungsi Menjaga Letak Usus

Tren
Rangking FIFA Indonesia Diprediksi Kembali Naik Usai Kalahkan Filipina

Rangking FIFA Indonesia Diprediksi Kembali Naik Usai Kalahkan Filipina

Tren
Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

Tren
Ramai soal Rambut Rontok Tanda Anemia, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Ramai soal Rambut Rontok Tanda Anemia, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Ramai Politikus Jadi Komisaris BUMN, Jabatan Apa Itu dan Berapa Gajinya?

Ramai Politikus Jadi Komisaris BUMN, Jabatan Apa Itu dan Berapa Gajinya?

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Harga Tiket Masuk PRJ 2024 dan Cara Belinya

Dibuka Hari Ini, Berikut Harga Tiket Masuk PRJ 2024 dan Cara Belinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com