Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Jejak Pendirian Masyumi, Partai yang Kini Dideklarasikan Lagi...

Kompas.com - 10/11/2020, 10:41 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Soekarno selalu mendapat kritikan dari orang-orang Masyumi, terutama dari Natsir.

Baca juga: Ormas Garbi, Fahri Hamzah dan Perjalanan Partai Gelora...

Selain dendam pribadi, Soekarno juga menyimpan dendam sejarah kepada Partai Masyumi. Partai Masyumi seringkali mengkritisi dan menentang gagasan dan kebijaksanaan Soekarno.

Adanya penentangan dan perlawanan Masyumi yang tidak putus-putusnya kepada Soekarno yang semakin mendorong dan meyakinkannya untuk membubarkan Masyumi.

Faktor lain adalah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dan melestarikan kekuasaannya.

Soekarno khawatir bila Masyumi tetap dibiarkan hidup, maka akan mengancam kekuasaannya, dan menghambat jalannya Demokrasi Terpimpin.

Baca juga: Soal Masyumi Reborn, DPP PDI-P: Partai Baru Akan Jadi Mitra Berdemokrasi yang Sehat

Soekarno membubarkan Masyumi dengan 2 pendekatan

Usaha Soekarno untuk menyingkirkan Masyumi dilakukan dengan dua pendekatan.

Pertama, pendekatan politik, dengan cara mengurangi dan menghilangkan peran politik Masyumi dalam pemerintahan dan legeslatif.

Kedua, pendekatan hukum, dengan membuat beberapa peraturan yang menjurus kepada pembubaran Partai Masyumi.

Pada 1960, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 yang berisi tentang pembubaran Partai Masyumi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Mengapa Munas Partai Rawan Menimbulkan Perpecahan?

Partai Masyumi menghadapi Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 itu dengan dua cara.

Pertama, pimpinan Partai Masyumi menyatakan Masyumi bubar, melalui suratnya No. 1801BNI-25/60 tanggal 13 September 1960.

Partai Masyumi membubarkan diri untuk menghindari cap sebagai partai terlarang, dan korban yang tidak perlu, baik terhadap anggota Masyumi dan keluarganya, maupun aset-aset Masyumi.

Baca juga: Menilik Fenomena Artis dalam Bursa Pilkada...

Kedua, menggugat Soekarno di pengadilan.

Usaha Masyumi mencari keadilan di pengadilan menemui jalan buntu. Kebuntuan itu terjadi karena adanya intervensi Sukarno terhadap pengadilan.

Keputusan Pimpinan Partai Masyumi yang membubarkan diri, temyata bisa diterima anggota Masyumi.

Anggota Masyumi tidak melakukan pembangkangan terhadap Pimpinan Masyumi.

Baca juga: Deretan Artis yang Telah Mendaftar Pilkada 2020

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com