Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pahlawan 2020, Ini Profil Enam Tokoh Pahlawan Nasional Baru

Kompas.com - 10/11/2020, 06:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

4. Arnold Mononutu

Arnold Mononutu ditunjuk sebagai Menteri Penerangan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Dia juga dipercaya menjadi Duta Besar pertama Indonesia untuk China.

5. Amin Nasution

Amin Nasution merupakan Gubernur pertama Sumatera Utara dan Riau. Dia juga seorang tokoh pergerakan Sumpah Pemuda.

6. Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi

Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi merupakan seorang panglima perang Jambi yang terkenal ditakuti Belanda.

Baca juga: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Profil Jenderal Hoegeng, dr Kariadi, dan Profesor Soegarda

Pengusulan Pahlawan Nasional

Dikutip dari Kompas.com, 8 November 2019, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur demi membela bangsa dan negara.

Gelar tersebut juga diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Tata cara pengusulan seorang tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada bupati/wali kota setempat.

Bupati/wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

Baca juga: Pahlawan Tak Dikenal

Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, ataupun sarasehan).

Kemudian, usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria akan diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Menteri Sosial RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com