KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2021.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar mengungkapkan, dalam skema penyaluran baru, prosesnya dilakukan dari pusat ke madrasah.
"Skema penyaluran untuk madrasah swasta seluruh Indonesia akan berubah, dulu ditransfer ke daerah, lalu berpindah dari pusat ke madrasah," ujar Umar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/11/2020).
Penyaluran ini berlaku untuk seluruh madrasah swasta di Indonesia.
"Betul untuk Madrasah ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Alawiyah (MA) swasta di seluruh Indonesia," lanjut dia.
Menurut dia, perubahan skema ini dilakukan agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.
Alasannya, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya.
Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.
"Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus," ujar Umar.
Selain itu, Umar mengatakan, di daerah lain terdapat siswa baru yang diterima dalam jumlah lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia.
Hal inilah yang menyebabkan anggaran BOS dinilai kurang.
"Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat," lanjut dia.
Baca juga: Wamenag: Bantuan Operasional Pesantren Tidak Dipotong Satu Rupiah Pun
Selain itu, Umar mengatakan, ada sejumlah kemudahan tata kelola BOS yang diterima para siswa, antara lain:
1. Mempercepat proses penyaluran
2. Pemanfaatan dana BOS untuk menunjang pendidikan yang bermutu