Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN sebagai syarat usul penetapan nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Terkait informasi dokumen apa saja yang diunggah dapat dilihat pada laman ini.
Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN, paling lambat pada 15 November 2020.
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Nantinya, panitia akan melakukan cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.
Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta dinyatakan gugur apabila sampai batas waktu 15 November 2020 tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan terbukti positif narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya.
Kemudian, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.
Baca juga: Artis Banyak Terjerat Narkoba, Fenomena Apa?