Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/10/2020, 17:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah mengucurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro melalui bantuan langsung tunai (BLT UMKM) atau disebut sebagai Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta.

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut kepada 12 juta penerima Banpres Produktif secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

Sejumlah masyarakat sangat antusias untuk mengakses bantuan tersebut. Di antaranya menanyakan apakah dalam satu kartu keluarga (KK) bisa mendaftar lebih dari sekali? 

Termasuk dapatkah satu usaha mikro didaftarkan untuk lebih dari satu orang? 

Baca juga: Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

Satu usaha untuk satu orang

Mengenai pertanyaan itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM M. Riza Damanik mengatakan, hal itu tidak dapat dilakukan karena Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.

"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.

Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama. Atau dalm satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali. 

Baca juga: 5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan

Syarat BLT UMKM

Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:

  1. WNI,
  2. Memiliki NIK, 
  3. Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN,
  4. Memiliki usaha mikro,
  5. Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi.

Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.

Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.

"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum

Bisakah mendapatkan dua kali bantuan?

Sementara itu, salah satu pengguna Twitter bernama Apriliyah Devi, @ApriliyahDevi menuliskan twit bahwa ia telah mendapatkan dana BLT UMKM meski tidak mendaftar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com