Kemudian, ia menanyakan, apakah jika dia melakukan pendaftaran di situs eform.bri.co.id/bpum, ia akan mendapatkan dana BLT UMKM 2 kali?
"Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab (buku tabungan) dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm," tulis Apriliyah Devi salam twitnya pada Selasa (20/10/2020).
Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm
— Apriliyah Devi (@ApriliyahDevi) October 20, 2020
Terkait hal ini, Riza menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima dua kali dana BLT UMKM.
"Enggak bisa dua kali. Hanya satu kali pemberian," ujar Riza.
Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.
"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.