Dalam SE itu disebutkan, salah satu persyaratan penumpang untuk melakukan perjalanan adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari, atau surat hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 3 hari pada saat jadwal keberangkatan.
Bagi calon penumpang yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat fasilitas tes PCR dan rapid test bisa melampirkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas setempat.
Ada sejumlah perjalanan KA yang tidak mensyaratkan surat hasil rapid test.
Perjalanan itu di antaranya ada 4 kereta jarak dekat yang tidak memerlukan rapid test, yaitu:
Baca juga: HUT Ke-75 KAI, Ini Sejarah Kereta Api di Indonesia
Infografik: Panduan New Normal Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.