Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Rapid Test untuk Perjalanan KA, Apakah Berbeda untuk Setiap Tujuan?

Kompas.com - 25/10/2020, 13:27 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Dalam SE itu disebutkan, salah satu persyaratan penumpang untuk melakukan perjalanan adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari, atau surat hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 3 hari pada saat jadwal keberangkatan.

Bagi calon penumpang yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat fasilitas tes PCR dan rapid test bisa melampirkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas setempat. 

Ada sejumlah perjalanan KA yang tidak mensyaratkan surat hasil rapid test.

Perjalanan itu di antaranya ada 4 kereta jarak dekat yang tidak memerlukan rapid test, yaitu:

  • KA Kaligung (relasi) Semarang Poncol-Tegal PP, Semarang Poncol-Brebes PP, Semarang Poncol-Cirebon Prujakan PP
  • KA Kamandaka relasi) Purwokerto - Semarang Tawang PP
  • KA Joglosemarkerto (relasi) Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP
  • KA Kuala Stabas (relasi) Tanjungkarang-Baturaja PP.

Baca juga: HUT Ke-75 KAI, Ini Sejarah Kereta Api di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan New Normal Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com