KOMPAS.com - Nama penyanyi dangdut Via Vallen ramai diperbincangkan dan menjadi trending topic di media sosial.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga Sabtu (24/10/2020) puku 15.00 WIB, ada lebih dari 15.000 twit dengan kata kunci "Via Vallen" di Twitter.
Ramainya perbincangan soal Via Vallen karena video musik lagu terbarunya yang berjudul "Kasih Dengarkanlah Aku" dituding menjiplak video musik berjudul "Above The Time" milik penyanyi asal Korea Selatan, IU.
Para penggemar IU, yang biasa disebut UAENA pun geram dan meminta pertanggungjawaban Via Vallen serta manajemennya terkait pembuatan video tersebut.
???????? pic.twitter.com/RWGX1YkRG5
— Fiersa Besari (@FiersaBesari) October 23, 2020
Via Vallen sendiri berjanji akan meminta manajemennnya untuk secepat mungkin menurunkan atau menghapus video klip tersebut.
Sementara, manajemen yang menaungi Via Vallen, Ascada Music mengaku hanya menerima konsep atau ide yang ditawarkan sutradara.
Lantas, bagaimana melihat kemiripan kedua video klip itu dalam sebuah karya seni?
Baca juga: Manajemen Via Vallen Hapus Video Musik Kasih Dengarkanlah Aku yang Mirip Above The Time IU
Menurut salah satu pengajar di Jurusan Tata Kelola Seni (TKS) Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Trisna Pradita Putra, penciptaan karya seni memang tidak lepas dari pengaruh karya-karya sebelumnya.
"Misalnya di dunia seni rupa ada istilah parody dan apropriasi. Intinya, memang ada seniman yang sengaja meniru karya seniman lain untuk menyampaikan pesan," kata Dita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Namun demikian, Dita menilai bahwa seniman tetap harus jujur kepada masyarakat tentang dari mana ide dan inspirasi dari karya yang dibuat.
"Secara hukum, kemiripan bukan jadi salah satu unsur menetapkan pelanggaran hak cipta," lanjutnya.
Menurut Dita, hal penting yang perlu diidentifikasi adalah soal orisinalitas dari karya tersebut.
"Jika unsur orisinalitas tidak terpenuhi, maka dapat diduga melanggar hak cipta," jelasnya.
Dalam penerapan di bidang seni, Dita mengungkapkan tidak ada ketentuan kuantitatif untuk pelanggaran kekayaan intelektual atau hak cipta.
"Namun yang ada adalah ketentuan kualitatif yang cenderung subjektif," kata Dita.
Baca juga: Video Klipnya Mirip Above The Time IU, Via Vallen: Aku Malu Banget