Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Ciri kedua, pesan menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.
Bila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui situs web resmi atau aplikasi.
Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.
Masyarakat diminta selalu berhati-hati dan tidak tergiur akan tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.
Jika memang membutuhkan, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech p2p Lending yang legal, yang kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar serta berizin di OJK.
Daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, bisa dicek di bit.ly/daftarP2PLending.
Atau, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan