Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan pada Jurnalis saat Liputan, Ini Pasal dan Sanksinya

Kompas.com - 10/10/2020, 15:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada empat jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (9/10/2020), Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang dialami empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja.

Selain kasus kekerasan di Jakarta, dilaporkan pula kekerasan yang menimpa jurnalis saat melakukan peliputan di sejumlah daerah. 

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca juga: Kapolri Diminta Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sanksi 

Agung menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya," ujar Agung.

Baca juga: Ada 280 Aduan Orang Hilang dan Ditangkap Selama Demo Omnibus Law

Melapor apabila mendapat kekerasan

Sementara itu, Agung menyampaikan Dewan Pers dan LBH Pers juga terus melihat perkembangan kejadian ini.

Ia menambahkan, sebelumnya ada sekitar ratusan hampir ribuan pengunjuk rasa yang diamankan oleh aparat.

Agung juga meminta kepada perusahaan media, apabila ada jurnalisnya yang mengalami tindakan kekerasan agar mendapatkan pendampingan dari medianya.

"Jadi, di mana wartawan itu bekerja mohon kiranya kalau sudah ada info teman-teman yang mendapatkan perlakuan demikian mohon disampaikan kepada medianya, dan mohon disampaikan kepada kita," ujar Agung.

 

Sehingga dia berharap, tindakan pelaporan tindak kekerasan ini agar dapat dimonitor oleh LBH Pers dan Dewan Pers.

Selanjutnya, dengan pelaporan ini kepada konstituen organisasi, perusahaan, dan Dewan Pers, maka mereka dapat menempuh langkah selanjutnya yakni untuk melaporkan kejadian ini pada polisi atau dilakukan visum.

"Setelah itu baru kita membuat laporan kepada pihak berwajib terkait dengan kekerasan yang diterima," lanjut dia.

Baca juga: Ketua Komisi III Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com