Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Bolehkah Polisi Pakai Kekerasan?

Kompas.com - 09/10/2020, 20:20 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Lebih lanjut, Poengky mengatakan, dalam melakukan aksi demonstrasi, para demonstran tidak hanya bisa mengungkapkan ekspresi dan pikiran, tapi juga harus bertanggungjawab menjaga ketertiban umum.

"Jika dilanggar, maka polisi berwenang melakukan penegakan hukum, antara lain berupa pembubaran aksi yang dianggap anarki dan menangkap para pelakunya," ujar dia.

Sementara itu, mengenai pengawasan terhadap prosedur pengamanan, Poengky menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh Pengawasan Internal yaitu Irwasum.

Hasil pengawasan kemudian akan dievaluasi oleh Propam dan atasan yang menugaskan.

"Jika dinilai ada pelanggaran prosedur, maka ada Propam yang akan melakukan pemeriksaan. Polisi punya rekaman apa saja yang terjadi di lapangan," kata Poengky.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Peraturan terkait penanganan demonstrasi

Kepolisian Republik Indonesi memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang prosedur penanganan demonstrasi.

Aturan-aturan tersebut yaitu:

  • Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa
  • Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
  • Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara

Baca juga: Disorot karena Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Tugas dan Wewenang DPR?

Dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Pasal 1 dijelaskan bahwa Pengendalian Massa (Dalmas) adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan Polri dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa.

Dalmas dibagi menjadi dua, yaitu Dalmas Awal dan Dalmas Lanjut.

Dalmas Awal ditugaskan ketika kondisi massa masih tertib atau situasi hijau, sedangkan Dalmas Lanjut digerakkan ketika massa sudah tidak tertib atau situasi kuning.

Baca juga: Viral, Video Pemotor Berkaus Polisi Lakukan Atraksi Lepas Setang dan Tak Gunakan Helm

Sementara itu, ketika situasi massa dinilai sudah mengarah ke pelanggaran hukum atau situasi anarkis, maka dilakukan Penanggulangan Huru-Hara (PHH).

PHH adalah rangkaian kegiatan atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses yang ditimbulkan.

Standar penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum atau berbuat anarkis, diterangkan dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat 2.

"Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya," bunyi pasal 23 ayat 2.

Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...

Larangan

Selain standar penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum, anggota polisi yang bertugas melakukan PHH juga memiliki sejumlah larangan yang tertera dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 Pasal 16.

Berdasarkan pasal 16, larangan yang tidak boleh dilakukan oleh satuan PHH adalah:

  1. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur;
  3. Membawa peralatan di luar peralatan PHH;
  4. Keluar dari ikatan satuan atau formasi;
  5. Mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki, dan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa;
  6. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melakukan tindakan tanpa perintah Kepala Detasemen atau Komandan Kompi PHH.

Baca juga: 5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Gas Air Mata Si Pembubar Massa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com