Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Ini Ketentuan soal Vaksinasi di Indonesia

Kompas.com - 07/10/2020, 19:27 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan ketentuan soal pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Dalam hal ini, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero) yang dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan vaksinasi?

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 21,8 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19

Ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19

Mengutip Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Ada sejumlah hal yang ditetapkan oleh Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi ini, yaitu:

  • Kriteria dan prioritas penerima vaksin
  • Prioritas wilayah penerima vaksin
  • Jadwal dan tahapan pemberian vaksin
  • Standar pelayanan vaksinasi

Dalam pelaksanaannya, Kemenkes dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama yang dimaksud dapat meliputi hal-hal berikut:

  • Dukungan penyediaan tenaga kesehatan
  • Tempat/vaksinasi
  • Logistik/transportasi
  • Gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling
  • Keamanan
  • Sosialisasi dan penggerakan masyarakat

Baca juga: Ini 5 Kelompok Masyarakat yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19

Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 diberikan 2 (dua) dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal.

Adapun pemberi layanan imunisasi Covid-19 adalah dokter, perawat, dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi/institusi pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM). 

Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

  • Kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerja sama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktik swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis
  • Kelompok penduduk dengan komorbid berusia 18-59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan rumah sakit) klinik dan rumah sakit swasta

Prioritas pemberian vaksin

Sebelumnya, juga dipaparkan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19, yaitu sebagai berikut:

  1. Garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
  2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.0106 orang.
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi 4.361.197 orang.
  4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
  5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 86.622.867 orang.
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya huingga 57.548.500 orang. 

Mengacu pada rincian yang dibuat, Indonesia menargetkan vaksinasi pada 160 juta jiwa warganya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com