KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan ketentuan soal pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Dalam hal ini, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero) yang dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan vaksinasi?
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 21,8 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19
Mengutip Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Ada sejumlah hal yang ditetapkan oleh Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi ini, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, Kemenkes dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
Kerja sama yang dimaksud dapat meliputi hal-hal berikut:
Baca juga: Ini 5 Kelompok Masyarakat yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 diberikan 2 (dua) dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal.
Adapun pemberi layanan imunisasi Covid-19 adalah dokter, perawat, dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi/institusi pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM).
Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
Sebelumnya, juga dipaparkan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19, yaitu sebagai berikut:
Mengacu pada rincian yang dibuat, Indonesia menargetkan vaksinasi pada 160 juta jiwa warganya.