Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada dalam UU Cipta Kerja, Apa Itu Lembaga Pengelola Investasi?

Kompas.com - 07/10/2020, 15:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber KONTAN

KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) tidak hanya mengatur masalah ketenagakerjaan saja.

Selain klaster ketenagakerjaan, terdapat 10 klaster lain yang diatur dalam UU tersebut, termasuk investasi. Aturan tentang investasi termaktub dalam Bab X UU Cipta Kerja.

Dalam pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.

Sementara itu, dalam pasal 154 ayat 3, disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh (a) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan (b) lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui genesis).

Pembentukan lembaga dengan kewenangan khusus tersebut kemudian diatur dalam Pasal 165.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat 3 huruf b, untuk pertama kali berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.

"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi pasal 165 ayat 2.

Dikutip dari Kontan, Senin (21/9/2020), pemerintah menargetkan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund akan terbentuk Oktober mendatang.

Baca juga: Diatur UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi Dinilai Berpotensi Munculkan Korupsi

Apa itu Lembaga Pengelola Investasi?

Pengamat ekonomi dari INDEF, Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sudah dilakukan di luar negeri, dan awalnya dilakukan di negara-negara Skandinavia.

"Salah satunya di Norwegia. Di negara itu, yang saya tahu, dana investasi dikumpulkan dari keuntungan minyak. Karena mereka negara penghasil minyak, ketika mereka mendapat keuntungan dari minyak, disimpan dalam satu lembaga dan dikelola," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Bhima mengatakan, pembentukan SWF di Norwegia memiliki dua tujuan.

Pertama, sebagai cadangan uang ketika negara mengalami krisis. Kedua, digunakan untuk berinvestasi di bidang lingkungan hidup, termasuk energi terbarukan.

"Kalau di Indonesia ini, ada beberapa catatan ya. Saya kira tujuannya bukan untuk berinvestasi di lingkungan atau energi terbarukan, seperti yang terjadi di Norwegia. Jadi ini hanya untuk pengelolaan aset saja," kata Bhima.

Sementara itu, dikutip dari pasal 157 bab X UU Cipta Kerja, sumber Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga, dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik
negara (BUMN), dan/atau sumber lain yang sah.

Kemudian, dalam pasal 158 disebutkan bahwa Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com