Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Dewan Pers soal Laporan Kursi Kosong Najwa Shihab

Kompas.com - 07/10/2020, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Mempelajari lebih lanjut

Walaupun belum ada laporan yang masuk terkait hal ini, Agung memastikan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.

Tentu saja, tutur Agung, laporan tersebut terlebih dahulu akan dipelajari sebelum melangkah ke tahap-tahap selanjutnya.

"Kalau betul nanti pelapor akan mengadu ke Dewan Pers, tentunya Dewan Pers akan menerima, kemudian akan mempelajari materi aduannya, yang tidak kalah penting, tentunya akan berproses di mana pengadu akan kita dengar dengan dokumentasi bukti, dan yang diadukan akan kita panggil untuk memberikan penjelasan," jelas dia.

Baca juga: Keriuhan Menteri Jokowi soal Gaji, dari Terawan hingga Prabowo...

"Tentu dari Dewan Pers tentunya materi tersebut akan kita pelajari dulu, ada ahli bahasa yang bisa membedah apakah ada pelanggaran kode etik dari penayangan tersebut," imbuhnya.

Dari situ, baru bisa dilihat dan disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika ada, pelanggaran apa yang terjadi.

Kemudian, apa saja yang harus dilakukan kepada pelanggar sehingga akan jelas.

Baca juga: 130 Dokter Meninggal akibat Covid-19, Dokter Umum Paling Banyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com