Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Media Asing, Bagaimana Pemberitaannya?

Kompas.com - 07/10/2020, 12:27 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan. Muncul pro dan kontra di tengah masyarakat terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Kaum buruh pun turun ke jalan untuk memprotes pengesahan UU tersebut.

Selain dalam negeri, media luar negeri turut menyoroti persoalan omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: Secepat Kilat, Berikut Fakta soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Berikut ini beberapa pemberitaan media asing dan sorotannya:

1. New York Times

New York Times menurunkan setidaknya 2 berita mengenai omnibus law UU Cipta Kerja, yaitu pada 2 Oktober dan 5 Oktober.

Adapun judulnya adalah Indonesia’s Stimulus Plan Draws Fire From Environmentalists and Unions dan Indonesia’s Parliament Approves Jobs Bill, Despite Labor and Environmental Fears.

Keduanya menggambarkan adanya pertentangan pada UU setebal 905 halaman itu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law dan Seluk Beluknya...

 

Pada berita yang diturunkan pada 2 Oktober, omnibus law juga disebut sebagai ominbus bill.

"Pendukung omnibus bill mengatakan akan menarik investor dengan memangkas regulasi bisnis, mempercepat persetujuan proyek, dan menghilangkan banyak persyaratan perizinan," tulis New York Times, 2 Oktober.

Selain itu juga menuliskan hanya dua parpol yang tidak setuju dengan disahkannya UU itu.

"Dengan dukungan tujuh dari sembilan parpol Parlemen, anggota parlemen dengan mudah mengesahkan ukuran stimulus 905 halaman yang bertujuan untuk menarik investasi dengan memangkas peraturan yang terdapat di hampir 80 undang-undang terpisah," tulis New York Times (5/10/2020).

Baca juga: Prediksi Puncak Pandemi dan Waspada Gelombang Kedua Virus Corona di Indonesia

Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja juga dikaitkan dengan keadaan Indonesia yang terpukul karena pandemi.

Selama lebih dari 2 minggu, rata-rata Indonesia memiliki 4.000 kasus baru setiap harinya.

Perekonomian Indonesia diperkirakan mengalami kontraksi tahun ini untuk pertama kalinya sejak krisis ekonomi Asia pada akhir 1990-an.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...

Meski begitu pemerintah tetap mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja. Bahkan mempercepat pengesahannya pada Senin (5/10/2020) lalu.

New York Times menggambarkan adanya pertentangan dengan UU tersebut, seperti dikemukakan oleh Marwan Cik Asan, politisi partai Demokrat dan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty untuk Indonesia.

Ada juga yang pro dengan UU tersebut seperti Heri Gunawan, anggota DPR.

Baca juga: [POPULER TREN] Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja | Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Menurut Marwan, omnibus law UU Cipta Kerja disebut dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, namun UU tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia

New York Times juga menyoroti kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dengan disahkannya UU itu.

Meski UU itu akan membuat investor tertarik, tapi para investor justru khawatir itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan seperti pembakaran hutan.

Baca juga: Pemanasan Global Disebut sebagai Pemicu Kebakaran Besar di California

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com