Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pekerja jika Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan...

Kompas.com - 04/10/2020, 17:55 WIB
Retia Kartika Dewi,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tinggal selangkah lagi untuk menjadi UU.

Pemerintah bersama DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada 8 Oktober 2020 mendatang.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (4/10/2020), kesepakatan tersebut terjadi saat Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Padahal, RUU Omnibus Law ini menuai sejumlah polemik di masyarakat, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengungkapkan yang menjadi polemik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup.

Menurutnya, persoalan status pekerja tersebut merupakan salah satu pemantik dirancangnya Omnibus Law.

Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja

Sebab, kata dia, selama ini dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki tanggungan memberikan pesangon ke pekerja yang dipecat atau PHK.

"Muncullah Omnibus Law, agar investor masuk dan tidak terganggu dengan buruh," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

"Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

Agus menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memiliki sisi positif dan negatif.

Positifnya bagi perusahaan, bisa mendapatkan investor dan dapat memperkerjakan tenaga asing dengan lebih mudah.

"Daripada ribut-ribut (dengan pekerja), mending perusahaan itu mengambil tenaga kerja asing. Kalau selesai suatu waktu, pulang, ganti lagi," ucapnya.

Sedangkan, sisi negatifnya ditanggung para pekerja, karena tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Bohong Kalau Omnibus Law Disahkan Mampu Selesaikan Resesi

Perlindungan menurun

Dihubungi terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menambahkan, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU jelas sangat merugikan pekerja.

Ia mengungkapkan perlindungan terhadap pekerja akan semakin menurun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com