KOMPAS.com – Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional.
Sejarah peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai pada tanggal 28 September 2002.
Di Indonesia sendiri peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011.
Hari Hak Untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi.
Di Indonesia keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Covid-19, Ganjar: Tidak Ada yang Perlu Ditutupi
Sejarahnya
Penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria.
Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA).
Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan.
Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.
Mengutip dari Office of the Information Commisioner Queensland, Hari untuk Tahu ini seiring berjalannya waktu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi.
Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.
Penetapan Hari Untuk Tahu diharapkan menjadi hari di mana warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.
Baca juga: KSP: Keterbukaan Informasi Covid-19 Harus Diukur agar Tak Timbulkan Kepanikan
Dibentuk di daerah
Mengutip Kompas.com (28/9/2020), Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta daerah yang belum memiliki komisi informasi untuk untuk segera membentuk komisi informasi tersebut.