Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Masalah pada Rekening yang Bikin Penyaluran Subsidi Gaji Terkendala

Kompas.com - 28/09/2020, 11:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan kini sudah memasuki tahap 4.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 23 September 2020, dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang telah masuk tahap pencairan.

Sementara, ada sekitar 150 ribu data calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena datanya kurang lengkap.

Salah satunya kendala data tersebut terletak pada nomor rekening calon penerima subsidi gaji.

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, agar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, lebih teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Baca juga: Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak

Upaya ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif atau bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnaker menyebut ada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji. Berikut rinciannya:

  • Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Rekening yang sudah tidak aktif
  • Rekening pasif
  • Rekening yang tidak terdaftar
  • Rekening telah dibekukan oleh bank
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada 19 Sep 2020 jam 9:26 PDT

Yang sudah disalurkan

Dalam proses penyaluran, Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.

Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta. 

Baca juga: Update Jumlah Penerima Subsidi Gaji Tahap 1-4

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, berikut adalah rincian realisasi penyaluran subsidi gaji:

- Tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

- Tahap 2 telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang.

- Tahap 3 telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.

- Tahap 4 telah mencapai 2.650.000 orang atau 94,64 persen dari total 2,8 juta orang. 

Sehingga, secara total dari tahap 1 sampai 4, sudah ada sebanyak 11.472.208 pekerja atau 97,22 persen dari 11,8 juta pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com