KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta, sudah mulai dicairkan.
Subsidi gaji tahap ini telah diproses bagi 2,65 juta pekerja yang sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan telah memiliki kelengkapan data yang dibutuhkan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (23/9/2020) melalui keterangan resmi yang disampaikan Biro Humas Kemenaker.
"Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN," kata Ida.
Baca juga: Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Simak 3 Kemungkinan Berikut Ini
Sementara itu, sisanya sebanyak kurang lebih 150.000 data pekerja dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.
"Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," ujarnya.
View this post on Instagram
Selanjutnya, data rekening pekerja yang telah disampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) akan ditindaklanjuti dengan ditransfernya dana oleh KPPN ke bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himbara (himpunan bank-bank milik negara).
Setelah itu, bank-bank penyalur tersebut akan mengirimkan uang subsidi langsung pada rekening pekerja.
“Kami berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I, II, dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,“ harap Menaker.
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Berdasarkan data sebelumnya per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsdi gaji tahap I telah mencapai 99,38 persen, dari 2,5 juta daftar pekerja, 2.484.429 di antaranya telah menerima subsidi.
Sementara tahap II penyalurannya sudah mencapai 99,36 persen, dan tahap III sudah mencapai 95 persen.
Atas banyaknya pertanyaan atau keluhan yang datang terkait subsidi upah ini, Kemenaker menyediakan layanan pengaduan khusus di laman http://bantuan.kemnaker.go.id.
Para pekerja yang memiliki keluhan atau pertanyaan bisa memanfaatkan laman layanan tersebut untuk mencari tahu informasi yang dibutuhkan.