Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

Kompas.com - 24/09/2020, 16:01 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, warganet ramai membahas kebijakan baru tentang masa berlaku paspor Indonesia.

Salah satu warganet mengunggah twit dengan melampirkan peraturan baru terkait aturan ini.

Dalam foto yang diunggah salah seorang warganet, menunjukkan bahwa kebijakan baru mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya paspor biasa hanya berlaku selama 5 tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan informasi yang beredar tersebut.

"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) siang.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Menunggu peraturan pelaksana

Namun, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya sehingga aturan baru ini belum berlaku.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.

Ia mengatakan, berlakunya aturan ini akan diberitahukan lebih lanjut.

Sementara itu, melansir Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, poin dua menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013.

 

Bunyi pasal 51 ayat (1) setelah perubahan sebagai berikut.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan."

Baca juga: Cara Buat Paspor Masih Sama, Wajib Daftar Online Sebelum ke Kantor Imigrasi

Kebijakan ini juga mengatur bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Menilik lebih jauh, tertulis bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun, perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.

Alasannya, menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakuknya telah habis.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com