Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Di-"blacklist", Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Harus Segera Pilih Pelatihan!

Kompas.com - 24/09/2020, 10:43 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu pemilihan pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 5 tinggal tiga hari lagi.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, penerima Kartu Prakerja gelombang masih bisa memilih pelatihan pertama sampai Minggu (27/9/2020).

"(Terakhir) hari Minggu, 27 September jam 23.59 WIB," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Seperti diketahui, sebanyak 800.000 pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 dinyatakan lolos pada 29 Agustus 2020.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Status 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut dan Di-blacklist

Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Hingga saat ini, Louisa belum bisa memastikan berapa penerima Kartu Prakerja gelombang 5 yang belum memilih pelatihan pertama.

"Angka pastinya baru akan terlihat pada hari Senin (28/9/2020)," jelas dia.

Ia pun terus terus mendorong penerima gelombang 5 utk membeli pelatihan pertamanya.

180.000 penerima di-blacklist

Dari gelombang 1-4, tercatat sudah ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan Kartu Prakerja dicabut karena belum membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.

Dalam Pasal 19 juga disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Mekanisme pengembalian bantuan pelatihan ke kas negara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com