Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Ketentuan dan Larangan bagi Pesepeda

Kompas.com - 19/09/2020, 07:07 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Kendati demikian, sosialisasi mengenai aturan tersebut baru dilakukan mulai Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Meski mendapat apresiasi, namun aturan soal bersepeda tersebut dinilai masih ada beberapa hal yang dirasa kurang dan bias.

Misalnya dalam pasal 4 ayat 1 yang diatur perihal penggunaan spakbor pada sepeda.

Selain itu ada pula aturan yang masih memerlukan kajian lebih dalam kaitannya dengan pasal 13 huruf C, yang mengatur soal lajur sepeda dengan jalur khusus bus.

Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Informasi selengkapnya soal aturan kelengkapan yang harus dipenuhi pada sepeda dan larangan bagi pesepeda tersebut dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com