KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Kendati demikian, sosialisasi mengenai aturan tersebut baru dilakukan mulai Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Meski mendapat apresiasi, namun aturan soal bersepeda tersebut dinilai masih ada beberapa hal yang dirasa kurang dan bias.
Misalnya dalam pasal 4 ayat 1 yang diatur perihal penggunaan spakbor pada sepeda.
Selain itu ada pula aturan yang masih memerlukan kajian lebih dalam kaitannya dengan pasal 13 huruf C, yang mengatur soal lajur sepeda dengan jalur khusus bus.
Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan
Informasi selengkapnya soal aturan kelengkapan yang harus dipenuhi pada sepeda dan larangan bagi pesepeda tersebut dapat disimak di infografik berikut!