Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan. Hal itu bisa terjadi karena perusahaan tidak menyeleksi dengan benar saat akan mengirimkannya.
Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?
Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.
Padahal salah satu syaratnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta paling lambat 30 Juni 2020, sehingga bagi yang baru mendaftar setelah tanggal itu tidak bisa mendapatkan BSU.
Sebelum itu BPJS Ketenagakerjaan juga menyeleksi dan menemukan 1,1 juta pekerja tidak valid datanya. Sehingga tidak dapat menerima BSU.
Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?
(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Yoga Sukmana, Jihad Akbar, Rizal Setyo Nugroho)