Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data BP Jamsostek dan Rekening Berbeda, Apakah Bantuan Rp 600.000 Bisa Cair?

Kompas.com - 07/09/2020, 16:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut akan ditransfer kepada rekening karyawan yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, apabila ada sedikit perbedaan data seperti nama peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data rekening, apakah bantuan bisa tetap dicairkan? 

Konfirmasi HRD

Menjawab masalah tersebut, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, mengenai masalah itu, masyarakat dapat menghubungi HRD perusahaan.

Seperti misalnya nama di rekening "Dicky", tetapi dalam data BPJS Ketenagakerjaan tertulis "Diki". 

“Kalau ada perbedaan data peserta dan nomor rekening, ini yang dikonfirmasi ke pihak perusahaan,” terang Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Pihaknya mengatakan, setelah konfirmasi ke HRD, baru kemudian dari pihak HRD maupun pemberi kerja akan menginformasikan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Utoh menjelaskan, BPJS akan melakukan konfirmasi terebih dahulu setiap menemukan adanya perbedaan data.

Baca juga: 3 Juta Data Penerima Bantuan Rp 600.000 Diserahkan, Ini Opsi yang Tidak Lolos Validasi

Cara cek

Guna mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat melihat statusnya di aplikasi BPJSTKU atau melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek keanggotaan secara online maka dapat mengakses tautan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login ke dalam akun tersebut maka masyarakat dapat melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, hingga nomor rekening.

Jika nomor rekening sudah ada maka berarti ia telah didaftarkan oleh perusahaan ke BP Jamsostek.

Syarat

Bantuan subsidi karyawan Rp 600.000 kepada para buruh akan diberikan apabila memenuhi sejumlah syarat, yakni:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besar iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: 2 Alternatif jika Rekening Tak Lolos Validasi Bantuan Subsidi Gaji 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com