Bantuan ini mewajibkan penerima terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Data itu kemudian akan divalidasi.
BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020.
Baca selengkapnya di sini:
Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.