Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan Siang Ini, Simak Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 6

Kompas.com - 03/09/2020, 08:55 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja sebagai salah satu bantuan yang diberikan di masa pandemi virus corona telah berlangsung hingga gelombang ke-6.

Setelah pendaftaran gelombang 6 ditutup pada Senin (31/8/2020), pengumuman penerimanya akan dilakukan pada Kamis (3/9/2020) siang ini. 

Antusiasme masyarakat terhadap program ini terbilang tinggi, di mana tercatat lebih dari 1,7 juta orang mendaftar pada gelombang keenam ini.

Sementara, kuota penerima untuk Kartu Prakerja gelombang 6 sebanyak 800.000 orang.

Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan intensif dengan total Rp 3,55 juta.

Baca juga: Siang Ini, Cek Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 6

Bagaimana cara mengecek penerima Kartu Prakerja gelombang 6?

Pihak pelaksana program Kartu Prakerja nantinya akan menyampaikan pengumuman kelulusan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.

Peserta lolos akan menerima notifikasi SMS dari Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Jika mendapatkan notifikasi SMS, peserta harus membuka dashboard di laman Prakerja untuk mengikuti langkah-langkah berikutnya.

Peserta dapat login ke akun masing-masing dan cek menu dashboard. Apabila lolos, muncul keterangan sebagai berikut:

"Selamat datang, dana intensif diberikan setelah penyelesaian pelatihan. Jika belum ada dana yang ditransfer 7x24 jam, hubungi CS"

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Namun jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan pemberitahuan "Tidak Lolos" di dashboard akunnya.

Jika berkenan, peserta yang gagal dapat mengikuti seleksi gelombang berikutnya tanpa harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Siang Ini Pukul 12.00 WIB

Insentif

Insentif dengan total Rp 3,55 juta akan diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan yang dipilihnya.

Adapun syarat penerimaan insentif antara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com