Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2020, 08:18 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata "anjay".

Seruan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis, Sabtu (29/8/2020).

"Anjay" yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan.

Sementara, diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian, dan sebagainya, maka tidak ada masalah karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, atau kerugian.

"Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko.

Jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan.

Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Topik bahasan populer di Twitter

Larangan yang dikeluarkan Komnas PA ini menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas di Twitter Indonesia, Minggu (30/8/2020) hingga Senin (31/8/2020) pagi ini.

Lebih dari 213.000 twit dibuat menggunakan istilah 'anjay' untuk menyampaikan pendapat terkait larangan ini.

Sebagian besar dari netizen mengaku heran dan tidak habis pikir dengan larangan ini.

Menurut warganet, banyak hal yang lebih penting untuk diperhatikan daripada megurus penggunaan bahasa slank dalam interaksi masyarakat.

Pada Senin (31/8/2020) pagi ini, kebanyakan twit berisi sindiran atas larangan penggunaan "anjay".

Kata anjay banyak digunakan di Twitter pagi ini, Senin (31/8/2020) menanggapi larangan yang dikeluarkan oleh Komnas PATwitter Kata anjay banyak digunakan di Twitter pagi ini, Senin (31/8/2020) menanggapi larangan yang dikeluarkan oleh Komnas PA

Klarifikasi Komnas PA

Menanggapi keramaian yang terjadi di media sosial, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan surat edaran yang beredar.

Namun, kata dia, larangan ini berlaku untuk penggunaan pada konteks tertentu.

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Halaman:

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Spesifikasi Pesawat Airbus A400M Pesanan Menhan untuk TNI AU

Spesifikasi Pesawat Airbus A400M Pesanan Menhan untuk TNI AU

Tren
Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Tren
Duduk Perkara Rian Mahendra Dilaporkan PO Sembodo soal Dugaan Kasus Penggelapan

Duduk Perkara Rian Mahendra Dilaporkan PO Sembodo soal Dugaan Kasus Penggelapan

Tren
Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Perdana Capres-Cawapres 2024

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Perdana Capres-Cawapres 2024

Tren
Begini Cara Memilih dan Membelah Durian yang Tepat

Begini Cara Memilih dan Membelah Durian yang Tepat

Tren
Digdaya Metode Euler di 'Hidden Figures'

Digdaya Metode Euler di "Hidden Figures"

Tren
Kata Polisi Usai Disebut Lamban Usut Laporan KDRT Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa

Kata Polisi Usai Disebut Lamban Usut Laporan KDRT Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa

Tren
Daftar Lengkap 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Terbaru 3 Pecahan Koin Logam

Daftar Lengkap 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Terbaru 3 Pecahan Koin Logam

Tren
Cara dan Syarat Buat Pin Ibu Hamil untuk Naik KRL, Lewat Link dan Aplikasi

Cara dan Syarat Buat Pin Ibu Hamil untuk Naik KRL, Lewat Link dan Aplikasi

Tren
Beredar Pesan Berisi Warga Disebut Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Kemenkes, Apa Isinya?

Beredar Pesan Berisi Warga Disebut Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Kemenkes, Apa Isinya?

Tren
5 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Kasur

5 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Kasur

Tren
7 Gunung di Jawa Barat Perlu Diwaspadai Selama Musim Hujan, Apa Alasannya?

7 Gunung di Jawa Barat Perlu Diwaspadai Selama Musim Hujan, Apa Alasannya?

Tren
Pria yang Pernah Gugat Wanita Rp 34,8 Miliar Usai Cintanya Ditolak, Kini Terseret Banyak Kasus Penipuan

Pria yang Pernah Gugat Wanita Rp 34,8 Miliar Usai Cintanya Ditolak, Kini Terseret Banyak Kasus Penipuan

Tren
Mengunggah Foto Makanan Resto di Medsos, Wanita Ini Harus Bayar Hampir Rp 1 Miliar

Mengunggah Foto Makanan Resto di Medsos, Wanita Ini Harus Bayar Hampir Rp 1 Miliar

Tren
KAI Gelar Promo 12.12 Diskon 20 Persen, Ini Syarat, Ketentuan, dan Daftar Keretanya

KAI Gelar Promo 12.12 Diskon 20 Persen, Ini Syarat, Ketentuan, dan Daftar Keretanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com