Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kasus Jaksa Pinangki, Siapa yang Lebih Berhak Menanganinya?

Kompas.com - 29/08/2020, 20:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kedua, KPK mengambil alih status penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Dinilai janggal

Beni menjelaskan, ada banyak indikator yang memungkinkan KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

Salah satunya adalah pertimbangan bahwa penanganan tindak pidana korupsi ini sulit untuk dilaksanakan secara baik dan dipertanggungjawabkan.

"Karena kita tidak bisa memungkiri bahwa penanganan kasus Jaksa Pinangki ini jika ditangani oleh Kejagung, sulit dilaksanakan dengan baik dan dipertanggungjawabakan," tutur dia.

Baca juga: Deretan Kejadian di Gedung Kejaksaan Agung, dari Kebakaran hingga Temuan Bom Saat Pemeriksaan Djoko Tjandra

Buktinya, dikeluarkannya pedoman pemeriksaan di lingkungan Kejagung harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Bahkan, KPK tidak dilibatkan sedikit pun dalam penanganan kasus ini.

Hal yang paling aneh menurut Beni adalah Komisi Kejaksaan (Komjak) yang bertugas mengawasi kinerja jaksa-jaksa tersebut pun juga tidak dilibatkan.

"Masukan dan rekomendasi dari Komjak tidak didengarkan oleh Kejagung. Padahal dalam Perpres tentang Komjak itu kan berisi bahwa Komjak berhak untuk memberikan rekomendasi dan saran serta harus didengarkan oleh Kejagung," tutup dia.

Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?

Desakan untuk KPK

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dai Kejaksaan Agung.

"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung," kata Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Ada dua alasan mengapa KPK harus mengambilalih kasus ini.

Baca juga: 5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia

Pertama, Kejagung sangat lambat membongkar praktik suap yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Kedua, praktik suap-menyuap tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum.

"Hal ini penting dilakukan, agar obyektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," kata dia.

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Tren
Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com