Kedua, KPK mengambil alih status penanganan kasus Jaksa Pinangki.
Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal
Beni menjelaskan, ada banyak indikator yang memungkinkan KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
Salah satunya adalah pertimbangan bahwa penanganan tindak pidana korupsi ini sulit untuk dilaksanakan secara baik dan dipertanggungjawabkan.
"Karena kita tidak bisa memungkiri bahwa penanganan kasus Jaksa Pinangki ini jika ditangani oleh Kejagung, sulit dilaksanakan dengan baik dan dipertanggungjawabakan," tutur dia.
Buktinya, dikeluarkannya pedoman pemeriksaan di lingkungan Kejagung harus mendapat izin dari Jaksa Agung.
Bahkan, KPK tidak dilibatkan sedikit pun dalam penanganan kasus ini.
Hal yang paling aneh menurut Beni adalah Komisi Kejaksaan (Komjak) yang bertugas mengawasi kinerja jaksa-jaksa tersebut pun juga tidak dilibatkan.
"Masukan dan rekomendasi dari Komjak tidak didengarkan oleh Kejagung. Padahal dalam Perpres tentang Komjak itu kan berisi bahwa Komjak berhak untuk memberikan rekomendasi dan saran serta harus didengarkan oleh Kejagung," tutup dia.
Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dai Kejaksaan Agung.
"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung," kata Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Ada dua alasan mengapa KPK harus mengambilalih kasus ini.
Baca juga: 5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia
Pertama, Kejagung sangat lambat membongkar praktik suap yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Kedua, praktik suap-menyuap tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum.
"Hal ini penting dilakukan, agar obyektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," kata dia.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.