Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kasus Jaksa Pinangki, Siapa yang Lebih Berhak Menanganinya?

Kompas.com - 29/08/2020, 20:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jalan panjang kasus Djoko Tjandra masih terus berlanjut. Penangkapan terpidana kasus Bank Bali itu menjadi titik awal terbongkarnya kasus suap yang melibatkan sejumlah nama.

Satu di antaranya adalah Jaksa Sirna Malasari yang diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko.

Meski Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta agar kasus itu ditangani KPK, tetapi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menolaknya.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?

Nawawi menyebut, penyerahan kasus itu kepada KPK akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki wewenang dalam menangani kasus dan seharusnya saling mendukung.

Lantas, siapa yang lebih berhak menangani kasus jaksa Pinangki?

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Ilahi menegaskan, KPK lebih berwenang dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Pasalnya, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Secara kewenangan KPK dalam UU jelas mengatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang-orang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, khususnya aparat penergak hukum," kata Beni kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

"Dari frasa itu saya melihat bahwa untuk penanganan kasus Jaksa Pinangki ini memang ranahnya KPK yang harus kemudian melakukan penyidikan atau penuntutan hingga persidangan," sambung dia.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Konflik kepentingan

Di bawah Kejagung, menurut Beni, penanganan kasus tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, kasus tersebut juga berpotensi menghilangkan keindependensian lembaga.

"Sederhana saja, kalau kemudian kasus jaksa ditangani juga oleh Kejagung, ini kan sama saja artinya ibarat orang tua menghukum anaknya, tentu tidak akan muncul keindependensian lembaga," kata pria yang juga dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) itu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

Oleh karena itu, ada dua cara agar kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki ini dapat ditangani secara transparan.

Pertama, Kejagung harus melimpahkan kasus tersebut secara arif kepada KPK, sesuai amanat UU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com