Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Kemenkeu

Kompas.com - 21/08/2020, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya.

Melansir informasi dari resmi Kemenkeu, lokasi pelaksanaan SKB Tes Kompetensi Teknis (TKT) terbagi menjadi 25 tempat, dengan 24 lokasi di Indonesia dan 1 lokasi di luar negeri, yaitu KBRI Singapura.

Adapun, lokasi TKT di dalam negeri adalah:

  • Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Kanreg XI BKN Manado
  • Kanreg XIII BKN Aceh
  • UPT BKN Sorong
  • UPT BKN Batan
  • Kanreg IV BKN Makassar
  • Kanreg IX BKN Jayapura
  • UPT BKN Serang
  • UPT BKN Kendari
  • UPT BKN Palu
  • UPT BKN Bengkulu
  • Kanreg X BKN Denpasar
  • UPT BKN Padang
  • UPT BKN Lampung
  • UPT BKN Balikpapan
  • Kanreg XII BKN Pekanbaru
  • BKN Pusat
  • Kanreg III BKN Bandung
  • Kanreg I BKN Yogyakarta
  • UPT BKN Semarang
  • UPT BKN Mataram
  • Kanreg II BKN Surabaya
  • Kanreg VI BKN Medan

Adapun, tes SKB CPNS 2019 di Kemenkeu yang berlokasi di Indonesia akan berlangsung pada 1-6 September 2020, 9 September 2020, 15 September 2020, dan 21 September 2002.

Sedangkan, jadwal SKB yang terlaksana di KBRI Singapura akan diumumkan kemudian.

Baca juga: Tes SKB CPNS di BKN Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Apa Saja?

Wajib dibawa peserta

Berikut beberapa kebijakan bagi peserta sesuai surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19.

  • Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
  • Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes. 
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain. 
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  • Membawa alat tulis pribadi.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi oleh petugas.
  • Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Tes SKB CPNS di BKN Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Apa Saja?

Sementara itu, seluruh peserta SKB TKT Kemenkeu wajib membawa beberapa hal, seperti:

  1. Kartu peserta ujian SKB.
  2. KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli.
  3. Alat tulis, meliputi pulpen dan pensil kayu.

Ditegaskan, peserta wajib hadir sesuai dengan sesi, lokasi, dan tanggal tes. Jika tidak, maka peserta dinyatakan gugur.

Sementara itu, lokasi SKB untuk tes yang lain seperti psikotes online, tes pluralisme, tes kesehatan dan kebugaran, serta wawancara, akan disesuaikan dengan pilihan lokasi TKT dari peserta.

Daftar peserta lengkap dengan jadwal TKT dan lokasi tes dapat diakses di sini.

Informasi lengkap terkait pelaksanaan SKB CPNS Kemenkeu dapat dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com