Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka

Kompas.com - 15/08/2020, 05:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka hari ini, Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Pendaftaran gelombang 5 akan dibuka pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB," kata Louisa kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di gelombang 5," sambungnya.

Sama seperti gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 5 ini adalah 800.000 peserta.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 telah ditutup pada Rabu (12/8/2020) dengan jumlah pendaftar sebanyak 1,2 juta orang.

Baca juga: Pendaftar Prakerja Gelombang 4 Melebihi Kuota, Bagaimana Seleksinya?

Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang akan dilakukan pada Minggu (16/8/2020).

"Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4," tutur Louisa.

Dibandingkan gelombang 1-3, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4 dan seterusnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

Dua metode pendaftaran

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara offline, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
  • Tanggal lahir
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Surat elektronik (e-mail)
  • Nomor handphone
  • Alamat domisili
  • Pendidikan terakhir
  • Status kerja Pelatihan yang diinginkan

Banyak pekerja yang di-PHK berusaha mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan lewat skema Kartu Prakerja ADITYA PRADANA PUTRA/Antara Banyak pekerja yang di-PHK berusaha mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan lewat skema Kartu Prakerja

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • NIK pada KTP elektronik
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor handphone
  • Pernyataan kebenaran data
  • Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
  • Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com