Sebelumnya, BPJS Kesehatan adalah BUMN dan sekarang badan hukum publik.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Kesehatan untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Mengenai fungsinya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi:
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
Lalu pesertanya siapa saja?
Dilansir laman BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:
Dari jenis peserta tersebut hanya PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.