KOMPAS.com - Pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya terhenti.
Pasalnya Polri telah menangkap pria yang mempunyai nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tersebut.
Saat ini Djoko tengah dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Meski statusnya buron, Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Lantas seperti apa perjalanan kasus Djoko Tjandra?
Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra
Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata. Hal itu seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.
Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hasilnya, tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.
Namun, lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo