Selain itu, fase III juga relatif lebih aman dibanding fase I dan II yang sudah dilakukan terlebih dulu di China.
Ia mengatakan, yang dilakukan Indonesia saat ini adalah mengonfirmasi ulang efek dan khasiat vaksin Sinovac.
Bambang menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa uji klinis fase III ini akan menemui kegagalan.
Jika demikian, maka pengujian akan dihentikan, penelitian dimulai kembali dari awal, dan izin edar tidak akan dikeluarkan.
"Untuk melakukan uji klinis ini ada beberapa izin yang harus ditempuh. Pertama dari Komite Etik yang akan mengawasi uji klinis ini mulai dari awal sampai akhir. Kedua, setelah dari Komite Etik, nanti diproses lebih lanjut di Badan POM untuk mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK)," kata Bambang
PPUK wajib diperoleh karena saat ini vaksin masih dalam tahap riset dan belum memiliki izin edar. Uji klinis fase III ini adalah tahap akhir dalam proses pengembangan vaksin.
Ia mengatakan, BPOM juga melakukan review terhadap hasil fase I dan II yang dilakukan di China, sebelum menerbitkan PPUK. Sehingga, dapat dipastikan bahwa vaksin yang digunakan dalam uji klinis fase III ini aman bagi manusia.
"Jelek-jeleknya, paling enggak muncul antibodi (kekebalan). Nanti kalau sudah selesai, izin edar diurus dan keluar sertifikat bahwa vaksin ini boleh digunakan," kata Bambang.