Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kasus Jouska, Ini Tips Investasi dari OJK

Kompas.com - 27/07/2020, 13:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jouska Finansial Indonesia menjadi sorotan setelah munculnya keluhan sejumlah kliennya yang merasa dirugikan terkait dana yang diinvestasikan.

Kasus Jouska ini pun ramai di media sosial hingga Satgas Waspada Investasi turun tangan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Investasi memang menggiurkan. Namun, berkaca dari kasus Jouska dan kasus-kasus yang pernah ada sebelumnya, mereka yang ingin berinvestasi diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih investasi yang aman.

Apa saja yang harus diperhatikan dalam berinvestasi?

Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, jika ingin berinvestasi, harus memahami produk keuangan, baik dari manfaat, biaya, hingga risiko.

"Harus paham, mengerti. Baru ambil tindakan investasi atau tidak," kata Anto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Kominfo Tutup Situs dan Aplikasi Jouska

Selain itu, investasi keuangan dapat dilakukan ke perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Masyarakat juga diimbau harus selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum tertentu.

"Jangan mudah tergiur penawaran dengan imbal hasil yang tinggi dan instan waktunya," ujar Anto.

Anto mengatakan, jangan pula berinvestasi karena mengikuti langkah orang lain. Perlu diingat, risiko setiap investasi ditanggung oleh masing-masing.

"Terkadang penawaran mengajukan tokoh agama, tokoh masyarakat atau artis padahal belum tentu mereka tahu karena sering menyalahgunakan foto atau endorser," kata dia.

Baca juga: Profil Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska Indonesia

Tips berinvestasi

Sementara itu, jika ingin memastikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi, maka dapat menghubungi OJK dengan nomor 157 atau mengeceknya di situs www.ojk.go.id.

Melansir situs resmi OJK, ada beberapa tips berinvestasi yang aman, yaitu:

1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

Janji itu, misalnya, angka keuntungan yang besar dan pasti tidak akan merugi. Contohnya 5 persen keuntungan dari nilai investasi per bulan.

2. Pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Cara Mudah Menabung Setiap Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com