Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Aturan Tilang Baru Wajib Menggunakan Masker dan Sarung Tangan

Kompas.com - 26/07/2020, 19:27 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut adanya peraturan tilang baru terkait ketidakpatuhan masyarakat yang tidak menggunakan masker beredar di media sosial pada Sabtu (25/7/2020).

Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi gambar surat teguran yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Jawa Timur.

Pada poin yang diceklist disebutkan pelanggaran tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

Dirlantas Polda Jawa Timur mengklarifikasi Kombes Pol Budi Indra Dermawan bahwa surat teguran tersebut adalah aturan lama dan sudah tidak berlaku saat ini.

Surat teguran tersebut dikeluarkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu. 

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi tersebut diunggah oleh akun Twitter MasFar, @ardi_galih21 pada Sabtu (25/7/2020).

"Bagi pengguna motor, ada peraturan tilang yang baru. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Ojok sampek lali yoh rek," tulis MasFar dalam twitnya.

Selain itu, ia juga membubuhkan foto yang menampilkan surat tilang yang diterbitkan oleh pihak kepolisian Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, orang yang kena tilang telah melanggar opsi tidak menggunakan masker, dan tidak menggunakan sarung tangan.

Hingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 15 kali dan telah disukai sebanyak 26 kali oleh pengguna Twitter lainnya. Twit tersebut dapat dilihat di sini.

Konfirmasi Kompas.com

Menanggapi hal itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengungkapkan bahwa aturan tilang tersebut sudah tidak berlaku saat ini.

"Ini sudah tidak berlaku. Aturan tersebut berlaku saat masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dulu," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Budi menjelaskan, surat tersebut bukanlah surat tilang atau surat denda, melainkan surat teguran kepada pelanggar.

"Pokoknya sudah enggak berlaku, itu juga hanya teguran bukan denda," lanjut Budi.

Tangkapan surat tilang dengan pelanggaran tidak memakai maskerscreenshoot Tangkapan surat tilang dengan pelanggaran tidak memakai masker

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (17/7/2020), Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menyampaikan, pihak kepolisian mengelar razia kendaraan selama dua pekan.

Adapun razia tersebut digelar mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Pranatal menjelaskan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara.

Oleh karena itu, jika nantinya ada pengendara yang diketahui tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan imbauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com