Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Anak Nasional 2020, Refleksi Pemenuhan Hak Anak di Tengah Pandemi Covid-19...

Kompas.com - 23/07/2020, 12:35 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Orangtua, kata Rita, juga harus memahami bahwa anak-anak tengah berada di situsasi yang berbeda, termasuk terhalang untuk bermain secara bebas.

"Makanya orangtua harus kreatif, mendengarkan pendapat mereka (anak-anak), ngajak ngobrol, memberikan alternatif kegiatan aktif lainnya," kata dia.

Rita menegaskan, beban pengasuhan tidak boleh dilimpahkan kepada salah satu orangtua, melainkan ayah dan ibu sama-sama berperan di dalamnya.

"Kewajiban pengasuhan itu bukan ibu, tapi juga ayah. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan itu akan menjadi kunci di dalam konteks pengasuhan agar anak terhindar dari kekerasan," kata dia.

Orangtua juga harus menyeimbangkan asupan makanan, olahraga, hingga mendorong kegiatan positif lainnya terhadap anak mereka.

Kegiatan positif seperti berkebun, membuat suatu karya, menulis, membuat video, hingga hal-hal positif lainnya dapat diciptakan orangtua dengan anaknya agar waktu termanfaatkan dengan baik dan tetap produktif meskipun di tengah pandemi.

Baca juga: 23 Juli, Selamat Hari Anak Nasional! 

Perhatikan hak anak telantar

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah Affandy menyoroti terkait hak anak telantar dan disabilitas.

Pada 2018, tercatat terdapat 5.824 panti, dengan 1.615 panti terakreditasi dan pemerintah hanya mempunyai 40 panti.

Sebanyak 30 anak asuh dalam panti diasuh oleh 3 SDM yang merangkap menjadi pengelola, guru, bahkan juru masak.

Keterbatasan SDM ini membuat panti rentan mengasuh anak dengan kekerasan.

Pemerintah daerah mempunyai peran untuk melakukan pembinaan kepada LKSA dan rumah singgah, serta meningkatkan korrdinasi lintas sektor kementerian/lembaga, pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan anak terlantar dan disabilitas.

"Agar pemerintah daerah mengoptimalkan penganggaran penanganan anak terlantar dan disabilitas khususnya yang terlayani di kementerian/lembaga," ujar Susianah.

Penguatan kapasitas SDM LKSA dan Rumah Singgah terkait tentang pengasuhan dan hak-hak anak juga perlu dilakukan pemerintah daerah.

Baca juga: KPAI: Anak Terlantar dan Panti Sosial Rentan Terinfeksi Covid-19, Ini Datanya...

Dalam hal hak kesehatan, Susianah mengatakan, perlu memberikan deteksi dini seperti rapid test atau swab kepada anak-anak dan keluarga rentan yang tinggal di zona merah.

Selain itu, perlunya layanan terapi anak penyandang disabilitas di masa pandemi Covid-19 dan memberikan akses layanan kesehatan dasar seperti imunisasi, tumbuh kembang, gizi, kesehatan ibu dan anak.

Sementara, terkait hak atas pendidikan, disarankan untuk memberikan akses pendidikan bagi anak yang terlayani di PKBM, rumah singgah, atau LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).

"Pendampingan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di LKSA," ujar Susianah.

Di tengah pandemi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial juga dapat memberikan layanan rujukan bagi anak korban KDRT, kekerasan fisik, dan mental, serta memberikan pelayanan konsultasi dan psikososial anak dari keluarga rentan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com