Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Tugas dan Fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang Dibubarkan Jokowi...

Kompas.com - 22/07/2020, 12:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Struktur

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana yang dimaksud, terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Pengarah memiliki dua tugas, yakni memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, pelaksana mempunyai lima tugas utama, yaitu:

  1. Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19
  2. Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19
  3. Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-1
  4. Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan
  5. Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sekretariat tersebut mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri atas:

Pengarah:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.

Pelaksana:

Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Wakil Ketua:

1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus TugasmPercepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kawal Covid-19: Pandemi Indonesia Baru Dimulai, Apa Kata Gugus Tugas?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jangan Turunkan Masker ke Dagu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com