Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana yang dimaksud, terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Pengarah memiliki dua tugas, yakni memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, pelaksana mempunyai lima tugas utama, yaitu:
Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sekretariat tersebut mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri atas:
Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.
Pelaksana:
Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Wakil Ketua:
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus TugasmPercepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kawal Covid-19: Pandemi Indonesia Baru Dimulai, Apa Kata Gugus Tugas?