Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Tugas dan Fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang Dibubarkan Jokowi...

Kompas.com - 22/07/2020, 12:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemerintah menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Tugas dan Fungsi 18 Lembaga yang Telah Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lantas, apa saja tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibubarkan Jokowi tersebut?

Pembentukan gugus tugas yang dibubarkan Jokowi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Memprediksi Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir...

Dasar pembentukan

Dalam pembentukannya, didasarkan pada empat hal utama, yakni:

  1. Bahwa penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
  2. Bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik pada 11 Maret 2O2O
  3. Bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya
  4. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

Atas dasar empat hal itu, maka ditetapkanlah Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 2 Kepres itu, disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati

Tujuan pembentukan

Adapun tujuan pembentukannya, ada lima hal yang tertuang dalam Pasal 3:

a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan

b. Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19

d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan

e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19

Baca juga: Vaksin Corona dari Oxford Dinilai Aman, Dijanjikan Siap pada September

Struktur

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana yang dimaksud, terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Pengarah memiliki dua tugas, yakni memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, pelaksana mempunyai lima tugas utama, yaitu:

  1. Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19
  2. Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19
  3. Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-1
  4. Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan
  5. Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sekretariat tersebut mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri atas:

Pengarah:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.

Pelaksana:

Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Wakil Ketua:

1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus TugasmPercepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kawal Covid-19: Pandemi Indonesia Baru Dimulai, Apa Kata Gugus Tugas?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jangan Turunkan Masker ke Dagu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com